Rusunawa
Rusunawa Kota Tangerang
Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa, adalah program Pemerintah dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak yang terjangkau, dengan cara menyediakan perumahan dalam bentuk rumah susun yang dapat disewa selama waktu tertentu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun (keterangan lebih lengkap dapat dilihat dibagian bawah halaman ini, dan juga di halaman masing-masing unit rusunawa), dalam pelaksanaannya, kegiatan bantuan pemerintah ini didistribusikan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk pengelolaannya
Pemerintah Kota Tangerang melakukan pengelolalaan rusunawa ini dengan menunjuk
UPT (Unit Pelaksana Teknis) Rusunawa Kota Tangerang, dibawah binaan Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang (kantor dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman).
Tujuan Pembangunan Rusunawa
Memberikan solusi atas kebutuhan perumahan yang sederhana dan sehat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR )
Merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Tangerang, dalam rangka penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) Kota Tangerang.
Diperuntukan untuk penataan wilayah Daerah bantaran Sungai dan tempat-tempat yang kumuh di Kota Tangerang
Merelokasi hunian tak berijin di bantaran sungai, tanah kas Desa dan tempat-tempat terlarang lainnya
-
Alamat:
Jalan Satria Sudirman No.1, Sukaasih,
Kecamatan Tangerang, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15123
-
Tlep:
(021) 557-7121