Fasilitas yang terdapat pada
RUSUNAWA MANIS JAYA adalah :
1. Air Bersih
2. Listrik Prabayar
3. PGN
4. Puskesmas
4. Taman
5. Area Olah Raga (Lapangan Futsal & Voli)
6. Area Parkir (Motor)
7. Keamanan 24 jam
TARIF SEWA
Taris Sewa di
RUSUNAWA MANIS JAYA Kota Tangerang
RUSUNAWA MANIS JAYA
Fasilitas yang terdapat pada
RUSUNAWA MANIS JAYA adalah :
Tarif Rusunawa Manis 1 s/d 7 Type 21 :
1. Lantai dasar : Rp. 215.000,-/ Bulan
2. Lantai 1 : Rp. 200.000,-/ Bulan
3. Lantai 2 : Rp. 195.000,-/ Bulan
4. Lantai 3 : Rp. 190.000,-/ Bulan
5. Lantai 4 : Rp. 175.000,-/ Bulan
Tarif Rusunawa Manis A dan B Type 18 :
1. Lantai 1 s/d 4 : Rp. 90.000,-/ Bulan
*Berdasarkan Perda Kota Tangerang No. 1 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha
PERSYARATAN SEWA
Persyaratan sewa di
RUSUNAWA MANIS JAYA Kota Tangerang
RUSUNAWA MANIS JAYA
Persyaratan yang terdapat pada
RUSUNAWA MANIS JAYA adalah :
Bagi yang belum menikah :
1. Pas foto 4x6, 1 lembar
2. Foto Kopi KTP Kota Tangerang, 1 lembar
3. Fotokopi KTP anggota kamar, 1 lembar
4. Surat keterangan kerja beserta slip gaji, 1 lembar
5. Surat keterangan belum memiliki rumah ( dari kelurahan ), 1 lembar
6. Materai 6000, 3 lembar
Bagi yang sudah menikah :
1. Foto Kopi KTP Kota Tangerang (suami,istri & anggota kamar, 1 lembar
2. Pas foto 3x4 suami istri, 1 lembar
3. Fotokopi surat nikah, 1 lembar
4. Fotokopi KK, 1 lembar
5. Surat keterangan bekerja beserta Slip Gaji, 1 lembar
5. Surat keterangan belum memiliki rumah ( dari kelurahan ), 1 lembar
6. Materai 6000, 3 lembar
TATA TERTIB SEWA
Tata tertib Sewa di
RUSUNAWA MANIS JAYA Kota Tangerang
RUSUNAWA MANIS JAYA
Tata tertib yang terdapat pada
RUSUNAWA MANIS JAYA adalah :
1. Penghuni adalah penyewa yang ditetapkan berdasarkan perjanjian sewa.
2. Tempat penghunian hanya diperkenankan dihuni maksimum 4 orang dewasa, atau 2 orang dewasa dan 3 anak dibawah umur.
3. Melaporkan perubahan anggota penghuni (pindah/masuk) dalam waktu maksimum 2x24 jam.
4. Menciptakan kemanan dan estetika (kebersihan dan kerapihan) tempat dan lingkungan hunian.
5. Apabila meninggalkan tempat, listrik sebaiknya dipadamkan dan pastikan kran air dan gas tertutup.
6. Menjaga suara radio dan televisi jangan sampai mengganggu tetangga.
7. Yang meninggalkan/mengosongkan tempat hunian untuk sementara harus melaporkan kepada Koordinator lantai dan pengelola.
8. Menjalin hubungan kekeluargaan antar sesama penghuni.
9. Saling menjaga dan mencegah kegiatan transaksi atau menghindari memakai dan/atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, yang dilarang oleh Undang-undang.