Detail Rusun Manis

FASILITAS UMUM

Fasilitas di RUSUNAWA MANIS JAYA Kota Tangerang

RUSUNAWA MANIS JAYA

Fasilitas yang terdapat pada RUSUNAWA MANIS JAYA adalah :

    • 1. Air Bersih
    • 2. Listrik Prabayar
    • 3. PGN
    • 4. Puskesmas
    • 4. Taman
    • 5. Area Olah Raga (Lapangan Futsal & Voli)
    • 6. Area Parkir (Motor)
    • 7. Keamanan 24 jam


TARIF SEWA

Taris Sewa di RUSUNAWA MANIS JAYA Kota Tangerang

RUSUNAWA MANIS JAYA

Fasilitas yang terdapat pada RUSUNAWA MANIS JAYA adalah :

  • Tarif Rusunawa Manis 1 s/d 7 Type 21 :

    • 1. Lantai dasar  : Rp. 215.000,-/ Bulan
    • 2. Lantai 1           : Rp. 200.000,-/ Bulan
    • 3. Lantai 2           : Rp. 195.000,-/ Bulan
    • 4. Lantai 3           : Rp. 190.000,-/ Bulan
    • 5. Lantai 4           : Rp. 175.000,-/ Bulan

    Tarif Rusunawa Manis A dan B Type 18 :

    • 1. Lantai 1 s/d 4 : Rp. 90.000,-/ Bulan

    * Berdasarkan Perda Kota Tangerang No. 1 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha



PERSYARATAN SEWA

Persyaratan sewa di RUSUNAWA MANIS JAYA Kota Tangerang

RUSUNAWA MANIS JAYA

Persyaratan yang terdapat pada RUSUNAWA MANIS JAYA adalah :

  • Bagi yang belum menikah :

    • 1. Pas foto 4x6, 1 lembar
    • 2. Foto Kopi KTP Kota Tangerang, 1 lembar
    • 3. Fotokopi KTP anggota kamar, 1 lembar
    • 4. Surat keterangan kerja beserta slip gaji, 1 lembar
    • 5. Surat keterangan belum memiliki rumah ( dari kelurahan ), 1 lembar
    • 6. Materai 6000, 3 lembar

    Bagi yang sudah menikah :

    • 1. Foto Kopi KTP Kota Tangerang (suami,istri & anggota kamar, 1 lembar
    • 2. Pas foto 3x4 suami istri, 1 lembar
    • 3. Fotokopi surat nikah, 1 lembar
    • 4. Fotokopi KK, 1 lembar
    • 5. Surat keterangan bekerja beserta Slip Gaji, 1 lembar
    • 5. Surat keterangan belum memiliki rumah ( dari kelurahan ), 1 lembar
    • 6. Materai 6000, 3 lembar


TATA TERTIB SEWA

Tata tertib Sewa di RUSUNAWA MANIS JAYA Kota Tangerang

RUSUNAWA MANIS JAYA

Tata tertib yang terdapat pada RUSUNAWA MANIS JAYA adalah :

    • 1. Penghuni adalah penyewa yang ditetapkan berdasarkan perjanjian sewa.
    • 2. Tempat penghunian hanya diperkenankan dihuni maksimum 4 orang dewasa, atau 2 orang dewasa dan 3 anak dibawah umur.
    • 3. Melaporkan perubahan anggota penghuni (pindah/masuk) dalam waktu maksimum 2x24 jam.
    • 4. Menciptakan kemanan dan estetika (kebersihan dan kerapihan) tempat dan lingkungan hunian.
    • 5. Apabila meninggalkan tempat, listrik sebaiknya dipadamkan dan pastikan kran air dan gas tertutup.
    • 6. Menjaga suara radio dan televisi jangan sampai mengganggu tetangga.
    • 7. Yang meninggalkan/mengosongkan tempat hunian untuk sementara harus melaporkan kepada Koordinator lantai dan pengelola.
    • 8. Menjalin hubungan kekeluargaan antar sesama penghuni.
    • 9. Saling menjaga dan mencegah kegiatan transaksi atau menghindari memakai dan/atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, yang dilarang oleh Undang-undang.