Rusunawa
Rusunawa Kota Tangerang
Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa, adalah program
Pemerintah dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian
layak yang terjangkau, dengan cara menyediakan perumahan dalam bentuk rumah susun yang dapat
disewa selama waktu tertentu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun (keterangan lebih lengkap dapat
dilihat dibagian bawah halaman ini, dan juga di halaman masing-masing unit rusunawa), dalam
pelaksanaannya, kegiatan bantuan pemerintah ini didistribusikan kepada pemerintah daerah
masing-masing untuk pengelolaannya
Pemerintah Kota Tangerang melakukan pengelolalaan rusunawa ini dengan menunjuk
UPT (Unit Pelaksana Teknis) Rusunawa Kota Tangerang, dibawah binaan Kantor Dinas PUPR Kota
Tangerang (kantor dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman).
Tujuan Pembangunan Rusunawa
Memberikan solusi atas kebutuhan perumahan yang sederhana dan sehat bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah ( MBR )
Merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Tangerang, dalam rangka penyediaan perumahan
yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) Kota Tangerang.
Diperuntukan untuk penataan wilayah Daerah bantaran Sungai dan tempat-tempat yang kumuh di
Kota Tangerang
Merelokasi hunian tak berijin di bantaran sungai, tanah kas Desa dan tempat-tempat terlarang
lainnya
-
Alamat:
Jalan Satria Sudirman No.1, Sukaasih,
Kecamatan
Tangerang, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15123
-
Tlep:
(021) 557-7121